2. PKn

BAB I PEMBELAAN NEGARA

A. Arti penting usaha pembelaan negara

1. Pengertian negara

Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kotaNegara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetapState (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatupemerintahan.Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dancita-citaPengertian negara menurut beberapa ahli :Prof Mr. SoenarkoNegara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlakusepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalamsuatu wilayahHarold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangsecara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakatRobert M Mac IverNegara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu denganberdasarkan system hukum

2. Unsur-unsur negara– Unsur Konstitutif

1) Wilayah2) Rakyat3) Pemerintah yang berdaulat– Unsur Deklaratif4) Pengakuan dari negara lain

3. Tujuan negaraTujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia– Memajukan kesejahteraan umum– Mencerdaskan kehidupan bangsa– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

4. Fungsi negara– Melaksanakan penertiban– Menegakan keadialan– Memperkuat pertahanan– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

5. Arti penting pembelaan negara– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara– Merupakan kewajiban setiap warga negara– Merupakan panggilan sejarah

6. Pengertian penduduk– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syaratsebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksudbertempat tinggal di wilayah negara tersebut– Contoh : Wisatawan Asing

7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannyadan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 TentangKewarganegaraan)– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.

-– Asas-asas kewaraganegaraan 😮 Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkano Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah

 Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang

 Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap– Stelsel kewarganegaraan 😮 Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secaraaktifo Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan

 Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan